Aqiqah bagi orang Dewasa
Aqiqah bagi orang Dewasa
Belum pernah diaqiqah, padahal sudah baligh
Bagaimana
hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah diaqiqahkan oleh
orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang tuanya sudah
meninggal ? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri?
Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
Disunahkan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya,
untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Sebagaimana pendapat Atho’ , Hasan,
Muhammad bin Sirin, dan sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan
hadits yang menjelaskan bahwa nabi saw pernah melakukan aqiqah untuk
dirinya sendiri sebagimana termaktub dalam kitab I'anathutholibin
(Syarah dan kitab Fathul Mu'in Jus 2 Halaman 336) Bahawa Rasulullah
Muhammad SAW melaksanakan Aqiqah untuk dirinnya sendiri sesudah beliau
diangkat menjadi nabi (usia 40 tahun)
Kedua :
Tidak diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh
orang tuanya untuk melakukan aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya
disyariatkan kepada orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak
ada perintah untuk melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan
landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
Setelah
jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang dijadikan landasan
pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu
yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti
keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum
sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki
“. Sebagaimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahqu
sendiri dengan seekor kambing “.
Dari keterangan berikut dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang
untuk melakukannya secara sendiri. Maka bagi yang belum sempat
diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa jika ingin
melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak ada larangan untuk tidak
melaksanakannya.
Rekomendasi Aqiqah Murah Aqiqah Nurul Hayat
Komentar
Posting Komentar